Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah tentang Advokat, yang mengatur pengangkatan, pendidikan, pengawasan, hak dan kewajiban advokat, bantuan hukum cuma-cuma, serta organisasi advokat. UU ini memberikan otonomi kepada masyarakat advokat untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam hal pendidikan, pengangkatan, sertifikasi, dan penindakan.
Pokok-pokok yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003:
Pengangkatan, Sumpah, dan Status Advokat:
Mengatur syarat dan proses menjadi advokat, serta statusnya sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Hak dan Kewajiban:
Menetapkan hak advokat untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan kewajiban untuk membela kliennya.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma:
Mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Organisasi Advokat:
Menyerahkan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, pengangkatan, sertifikasi, dan pengawasan advokat kepada organisasi advokat.
Advokat Asing:
Menjelaskan ketentuan terkait advokat asing yang dapat berpraktik di Indonesia.
Ketentuan Pidana:
Mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengaku dan menjalankan profesi advokat tanpa izin.
Pentingnya Undang-Undang Ini:
Memberikan kebebasan dan kemandirian bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, dengan jaminan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Mengatur penegakan hukum dan keadilan melalui bantuan hukum yang diberikan oleh advokat.
Menciptakan sistem yang mengatur profesi advokat secara profesional dan berintegritas.