Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah tentang Advokat, yang mengatur pengangkatan, pendidikan, pengawasan, hak dan kewajiban advokat, bantuan hukum cuma-cuma, serta organisasi advokat. UU ini memberikan otonomi kepada masyarakat advokat untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam hal pendidikan, pengangkatan, sertifikasi, dan penindakan.

Pokok-pokok yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003:

  • Pengangkatan, Sumpah, dan Status Advokat:

    Mengatur syarat dan proses menjadi advokat, serta statusnya sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

  • Hak dan Kewajiban:

    Menetapkan hak advokat untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan kewajiban untuk membela kliennya.

  • Bantuan Hukum Cuma-Cuma:

    Mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

  • Organisasi Advokat:

    Menyerahkan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, pengangkatan, sertifikasi, dan pengawasan advokat kepada organisasi advokat.

  • Advokat Asing:

    Menjelaskan ketentuan terkait advokat asing yang dapat berpraktik di Indonesia.

  • Ketentuan Pidana:

    Mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengaku dan menjalankan profesi advokat tanpa izin.

Pentingnya Undang-Undang Ini:

  • Memberikan kebebasan dan kemandirian bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, dengan jaminan hukum dan peraturan perundang-undangan.

  • Mengatur penegakan hukum dan keadilan melalui bantuan hukum yang diberikan oleh advokat.

  • Menciptakan sistem yang mengatur profesi advokat secara profesional dan berintegritas.