Tentang PAN Raya
Pan Raya adalah organisasi advokat yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program dan kegiatan yang terstruktur.
Visi dan Misi
Sejarah dan Dewan Pimpinan
Kami berfokus pada pengembangan advokat melalui pendidikan, ujian profesi, dan keanggotaan yang transparan serta berintegritas, demi menciptakan advokat yang berkualitas dan profesional.
Sejarah PAN Raya
Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN Raya) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 25 Agustus 2025 di Menara Caraka, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PAN Raya, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 400 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), dan Surat KMA 73 Tahun 2015, Organisasi Advokat harus terbentuk berdasarkan semangat Multibar, dalam waktu singkat banyak Organisasi Advokat yang berdiri secara mandiri, termasuk para pendiri untuk membentuk PAN Raya.
Kesepakatan untuk membentuk PAN Raya diawali dengan proses panjang. KMA 73 Tahun 2015 menjadi dasar terbentuknya PAN Raya. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, delapan kewenangan organisasi advokat, pada 12 Juli 2025, setuju memakai nama Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN Raya).
Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PAN Raya, Pengurus telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan pendaftaran akta Notariil, untuk memastikan Legal Standing. Proses dilanjutkan pendaftaran ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sebagian bagian dari proses verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Advokat (KTA).
Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi diIndonesia. Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak.
Persiapan lain yang telah dituntaskan adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat diangkat menjadi advokat,selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini.
PAN Raya telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PAN Raya untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PAN Raya dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia.
Meski usia PAN Raya masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PAN Raya berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.
Galeri
Koleksi foto dan momen penting PAN Raya.