PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah langkah awal penting bagi sarjana hukum yang ingin meniti karier sebagai advokat. Melalui program ini, peserta dibekali dengan pengetahuan hukum yang mendalam, keterampilan praktis, serta pemahaman etika profesi yang menjadi bekal utama dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. PKPA dilaksanakan oleh para akademisi dan praktisi berpengalaman dengan metode perkuliahan, diskusi, dan simulasi praktik hukum. Setelah menyelesaikan program, peserta akan memperoleh sertifikat resmi sebagai syarat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan melanjutkan proses menuju penyumpahan advokat.


Tujuan PKPA
PKPA bertujuan untuk:
Membekali calon advokat dengan pemahaman hukum yang komprehensif dan terkini.
Mengembangkan keterampilan praktis dalam bidang litigasi maupun non-litigasi.
Menanamkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab profesi advokat.
Menyiapkan peserta agar mampu menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA).
Apa itu PKPA?
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah program pendidikan yang diwajibkan bagi setiap sarjana hukum atau yang berlatar belakang hukum untuk dapat menjadi advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. PKPA menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan advokat profesional yang berintegritas, berkompetensi, dan memahami etika profesi hukum.



