KMA 73 Tahun 2015 adalah Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, yang mengatur tentang penyumpahan advokat di Indonesia. Surat ini membatalkan dua surat MA sebelumnya dan memberikan wewenang kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) untuk menyumpah seluruh advokat yang memenuhi syarat, terlepas dari usulan organisasi advokat mana, yang menimbulkan perdebatan terkait perbedaan pandangan mengenai single bar vs. multi bar sistem advokat di Indonesia.

Isi dan Dampak Utama KMA 73 Tahun 2015:

  • Pembatalan Surat Lama:

    KMA 73 Tahun 2015 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 dan Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011.

  • Wewenang Ketua PT:

    Surat ini menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi berwenang untuk menyumpah advokat yang memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Advokat.

  • Peluang Usulan dari Berbagai Organisasi Advokat:

    KMA 73 Tahun 2015 memungkinkan Ketua PT untuk menyumpah advokat yang diajukan oleh berbagai organisasi advokat, tidak hanya terbatas pada PERADI.

Kontroversi dan Perdebatan:

  • Konflik dengan UU Advokat:

    Beberapa pihak menganggap KMA 73 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  • Perdebatan Single Bar vs. Multi Bar:

    Surat ini memicu perdebatan antara konsep single bar system (satu organisasi advokat) yang dianut oleh PERADI dengan konsep multi bar system (banyak organisasi advokat) yang diinterpretasikan oleh Mahkamah Agung.

  • Tuntutan Pengujian Materiil:

    Adanya upaya pengujian materiil KMA 73 Tahun 2015 di Mahkamah Agung dan pengajuan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara oleh beberapa advokat menunjukkan adanya ketidakpuasan dan tuntutan untuk meninjau kembali keberadaan surat tersebut.